Sabtu, 02 April 2011

Sirkulasi Kebengisan


Max Regus

Ideally, government should promote and protect human rights through system of law (K Lee Lerner, 2006).

Harian Kompas (2/1/2009) membuka tahun 2009 dengan dua berita utama yang bertolak belakang.

Pertama, optimisme Presiden Yudhoyono-Wakil Presiden Jusuf Kalla menatap tahun 2009. Kedua, kasus hukum pembunuhan Munir kembali mengalami ”kebuntuan”. Pengadilan membebaskan Muchdi dari semua tuduhan keterlibatan pembunuhan Munir, yang sebelumnya diancam penjara belasan tahun.

Optimisme tentu tidak salah. Akan tetapi, optimisme semacam ini akan kehilangan basis pembenaran manakala negara ”melalaikan” hak hidup warganya.

Kebengisan
Emosionalitas tidak mencukupi untuk menjelaskan struktur kekerasan yang mengakar dalam kehidupan kita. Kekerasan bukan perkara personal, tetapi sesuatu yang terbangun secara sadar dalam ranah politik, ekonomi, dan budaya.

Amy Chua dalam buku World on Fire (2003) menyebutkan, kekerasan telah mengisi episode- episode sejarah. Kekerasan mewujud dalam bentuk ekspansi pasar yang tidak memperhitungkan keadilan, demokrasi yang tidak pernah mampu memberi jawaban tentang masalah sosial, dan bentrokan antaretnik yang kian pekat.

Kekerasan seperti ini ”memanggang” kehidupan hingga kehilangan sosok sebagai hunian yang menyejukkan. 

Terbantainya kemanusiaan di atas ambisi dan keserakahan manusia akan kekuasaan menciptakan alur kebengisan tidak terhentikan. Kebengisan merupakan karakter utama kekerasan masif dalam kehidupan. 

Kekerasan memiliki sokongan politik dan kekuasaan.

Dilema
Komunitas pejuang kemanusiaan muncul dalam kotak kehidupan yang menerima pembasmian manusia sebagai kebenaran untuk tujuan politik kekuasaan. Pembunuhan yang dialamatkan kepada tokoh seperti Munir membenarkan konstruksi politik kekuasaan yang tidak memberi tempat pada kemanusiaan, akal sehat, dan nurani.

Pada kondisi ”abnormal” seperti Indonesia di mana kepastian hukum masih jauh dari jangkauan, dukungan politik amat dibutuhkan untuk menghasilkan keadilan hukum. Seperti dalam kasus Munir, kuatnya gaung internasional, kehendak politik untuk mengawal proses peradilan merupakan keniscayaan. Dukungan politik akan membantu institusi hukum dalam membela keadilan tanpa ”rasa takut” mendapatkan penindasan dan represi dari jaringan kebengisan yang berhubungan dengan kasus kejahatan berat.

Masih kabur apa yang dikatakan Presiden Yudhoyono, pihaknya akan menyiapkan langkah tertentu guna menyikapi pembebasan Muchdi dari vonis penjara. Dapat dikatakan, kondisi semacam ini merupakan sisi lemah dimensi sosiologis konstruksi hukum di Indonesia.

Sering ditemukan hukum masih tersandera ”dilema” amat kompleks. Hukum akan merentang pada tegangan krusial. Apakah hukum akan memedulikan cita rasa keadilan publik. Atau, sebaliknya, melawan ”suasana batin” publik yang bisa merasakan seperti apa ”keadilan” harus dibela dan dinyatakan. Mauro Zamboni dalam Law and Politics (2008) mengemukakan pentingnya dukungan ”sosiologis” dan ”politik” terhadap proses hukum dan peradilan sehingga ”kebenaran” dapat diumumkan tanpa rasa takut ditindas!

Institusi
Ronald Inglehaart, ilmuwan politik Universitas Michigan, memimpin World Values Survey 2008 untuk mengukur tingkat kebahagiaan masyarakat dunia. Survei yang meliputi 350.000 orang dan 97 negara ini menempatkan Denmark sebagai negara paling bahagia. Tiga aspek yang disebutkan sebagai variabel utama yang menentukan tingkat kebahagiaan adalah kebebasan memilih, toleransi, dan jender (Business Week No 28/10/2008).

Ketiga variabel ini berhubungan dengan hak dasar manusia, baik sebagai anggota masyarakat maupun warga negara. Ada pada level ini tentu bukan proses singkat dan mudah. Ada pengandaian tentang kesungguhan politik untuk merancang ”cetak biru” kekuasaan prokemanusiaan.

K Lee Lerner (2006) menyebutkan tiga tahap penting untuk mewujudkan ”tubuh politik” yang mampu menghargai kemanusiaan dan memusnahkan kejahatan. Semua terkait tugas dan tanggung jawab negara. 

Pertama, negara harus mampu mempromosikan nilai kemanusiaan sebagai bagian dari pengalaman hidup negara. HAM bukan hanya bagian dari format hukum, tetapi juga perilaku kekuasaan.

Kedua, negara harus memastikan, tiap warga negara merasa dilindungi terhadap kejahatan dan kesewenangan, baik pada ruang sosial maupun saat berhadapan dengan kekuasaan. Ketiga, kemanusiaan harus ”mencahayai” sistem dan kultur hukum yang berlaku.

Jika negara dapat mengerjakan kebutuhan semacam ini dengan sedikit serius, ”sirkulasi kebengisan” yang sedang memborgol kehidupan kita kini dapat dipatahkan. Kita tahu tidak ada kebahagiaan pada kondisi seperti ini.

Max Regus Direktur Parrhesia Institute (Institute for Nation State Building)

http://cetak.kompas.com/read/2009/01/09/00251824/sirkulasi.kebengisan

Negara dan Krisis Biopolitik

 
Oleh Max Regus

Harian Kompas menurunkan dua berita yang mencolok penting pada 4 Oktober lalu. Pertama, di bawah judul ”Negara Seakan Tak Hadir” dengan mengutip pendapat Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi, bahwa ada jarak yang kian lebar antara komitmen politik dan pilihan tindakan kekuasaan (negara) dalam pengurusan kehidupan publik.

Rakyat berada dalam situasi batas menakutkan dengan ketidakpastian perlindungan sosial, politik, dan ekonomi memadai dari negara. Selama sebulan terakhir kesaksian kritis ini mendapatkan pembenaran yang tidak terelakkan.

Kedua, dengan judul ”Karena Tertidur, Masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka”, yang menghadirkan permenungan penting lain bahwa ada sesuatu yang berlaku umum dalam pengurusan kebijakan publik. Pihak paling bawah dari keseluruhan penanggung jawab kebijakan, seperti M Halik Rudianto, masinis KA Argo Bromo Anggrek itu, akan dengan mudah menjadi ”simbol” kelalaian. Sang masinis menjadi gambaran kesalahan. Dia tidak bisa mengelak meski hanya bagian yang sangat kecil dari keseluruhan sistem kebijakan publik.

Lalu, di mana negara yang seharusnya memberikan jawaban-jawaban lengkap atas semua kejadian tragis yang mengancam kehidupan sosial?

”Elusive”
Seperti yang terjadi di Pemalang, dalam kecelakaan kereta api itu, ada bahaya yang sangat besar bahwa mereka yang kecil dalam keseluruhan jaringan kekuasaan yang mengurus kehidupan publik, seperti M Halik Rudianto, akan menjadi tumbal dari keseluruhan kenyataan konkret ketidakhadiran negara.

Apa yang dikatakan JA Caporaso (1989) tentang elusive state bisa menjadi kristalisasi kondisi budaya politik kekuasaan (negara) kita.

Kejadian kasuistik seperti kecelakaan kereta api di Pemalang mungkin tidak akan pernah bisa menjadi titik tolak untuk membongkar ketidakjelasan mekanisme tanggung jawab politik negara. Sebab, di sana sudah ada pihak yang bertanggung jawab secara penuh: sang masinis yang mengantuk dan lalai menjalankan tugas!

Tidak ada ruang yang aman dan nyaman! Barangkali ini menjadi kulminasi krisis sosial politik kehidupan kita sekarang ini. Bukan saja di jalan raya, di ruang pengadilan, bahkan di rumah ibadat, kekerasan terus menindas rasa tenteram dan kebersamaan sosial di negeri ini. Keberingasan sudah sedemikian kuat merusak wilayah kesadaran sosial politik.

Atmosfer kehidupan beraroma ketakutan. Mereka yang tidak berdaya secara sosial, politik, dan ekonomi terus meratap dalam sepi. Sementara yang kuat dan memiliki sumber daya sosial akan mengunggulkan pendekatan yang mereka rancang untuk dipaksakan kepada pihak lain.

Dalam keadaan semacam ini, manakala pemegang wewenang tertinggi kekuasaan (negara) tidak menunjukkan ketegasan politik, masyarakat akan terkurung dalam ketakutan dan kekerasan berkepanjangan. 

Ketidakberdayaan negara dalam beberapa waktu belakangan menghadirkan implikasi yang berdampak buruk bagi kehidupan bersama. Kelalaian politik dan kekerasan sosial semakin merajalela.

Biopolitik
Kondisi yang terus merapat ke garis ”darurat” memang membutuhkan negara yang mampu menunjukkan tanggung jawab dan ketegasan politik untuk mengurus kehidupan publik.

Setelah mengalami betapa negara goyah menghadapi dinamika sosial yang ada, anjuran yang disampaikan Jens Bartelson (2001) dalam apa yang disebutnya recycling the state, juga Gabriel A Almond (2001) dalam gagasan The Return to the State, merupakan langkah-langkah yang paling mendesak untuk melihat kembali negara yang mampu mewujudkan komitmen politik yang kuat dan efektif. Negara yang, dalam ungkapan Michael Dillon (2007), mampu membangun ”biopolitik” yang beradab dan manusiawi!

Namun, sampai pada titik ini, kita tidak lagi berbicara tentang segala wewenang yuridis-formal yang merupakan domain negara (kekuasaan). Yang dibutuhkan pada level ini adalah nilai keutamaan yang mampu mendorong keteguhan memihak pada kepentingan bersama. Terutama bagaimana menunjukkan perlindungan sosial politik terhadap kelompok lemah.

Ini hanya bisa mengalir dari ruang kekuasaan. Joo Heung Lee (2005) menuliskan itu dengan indah bahwa di atas ”kontrol” politik yang menjadi hak negara dan seperangkat tanggung jawab yang menjadi kewajibannya, harus ada ”kemurahan hati” untuk menggerakkan semua itu ke arah kehidupan yang semakin sejahtera.

Kombinasi antara wewenang politik dan keutamaan moral akan memampukan negara mengawal biopolitik yang adil dan demokratis!

Max Regus Alumnus Pascasarjana Sosiologi UI; Direktur Parrhesia Institute Jakarta 

http://cetak.kompas.com/read/2010/10/14/03301994/negara.dan.krisis.biopolitik

Luka Belum Mengering

Oleh Max Regus

'The name that they gave me the fighting name, is ’Blood Never Dry’ (Dee, Child Soldier, Sierra Leone).”

Harian Kompas (10/5) menurunkan tulisan ”Korban Ingin Bertemu Yudhoyono” sebagai rekaman perjuangan para korban kekerasan politik 12 tahun lalu. Sesuatu yang tak pernah jelas hingga kini. Namun, ada alasan yang lucu terkait ketidakjelasan penyelesaian persoalan kemanusiaan ini. Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy meluncurkan argumentasi menggelikan bahwa ”beda tafsir” dalam antara Kejaksaan dan Komnas HAM soal penyelidikan kasus Mei 1998 menyebabkan keterlambatan penyelesaian pelanggaran HAM ini.

Bayangkan, ”beda tafsir” itu sudah berlangsung selama 12 tahun. Tidak pernah selesai. Di sini, muncul sebuah pertanyaan penting. Bagaimana institusi politik yang melayani publik dalam semangat reformasi justru tidak mampu menuntaskan sekadar persoalan ”beda tafsir” untuk masalah HAM yang sangat serius. Tentu, jika ini menjadi alasan paling fundamental. Sekali lagi, tidak terbantahkan, persoalan artifisial-formalistik dengan mudah melumpuhkan kedalaman persoalan yang tersembunyi di dalamnya: kemanusiaan yang kian tercabik dalam diri para korban politik dan keluarga mereka. Ini mempresentasikan ”peringai” politik negara ini saat memperlakukan golongan lemah dan tidak berdaya.

Blood Never Dry, demikian judul sebuah film spesial yang melukiskan kekerasan di Afrika. Ini merujuk pada catatan harian seorang bocah tentara yang terlibat dalam peperangan di Sierra Leone (Wikia Entertainment, 2010). Film ini merefleksikan kehidupan lebih kurang 250.000 anak yang harus berada di barisan depan pertempuran. Jarak yang terlalu dekat dengan peluru dan kematian! Kiefer Sutherland menyebutkan pesan sentral film ini bahwa darah dan kematian tak pernah berhenti mengalir di sebuah komunitas politik yang sarat kekerasan. Bukan saja kekerasan fisik, melainkan juga politik, ekonomi, dan kultural.

Dua belas tahun lalu, empat mahasiswa Universitas Trisakti harus menumpahkan darah untuk membuka jalan menuju perubahan radikal kehidupan politik Indonesia. Ini menjadi salah satu titik balik terpenting nasib demokrasi di negeri ini. Para pahlawan reformasi meninggal sebagai ”martir demokrasi” di sebuah negeri yang sarat kekerasan, kerakusan, dan keserakahan. Seterusnya akan selalu berkibar kebenaran ini. Bahwa komunitas paling lemah dalam konstelasi sosial politik akan selalu ”dikorbankan” untuk misi politik kekuasaan anti-kemanusiaan. Darah kemanusiaan terus mengalir karena politik dan kekuasaan hanya berisi nafsu keserakahan.

Sebuah garis lurus mutlak ditarik dalam keseluruhan perubahan radikal yang membawa efek dramatis dalam peta kehidupan politik. Ada hal utama yang mau diungkapkan dalam pengorbanan yang kian sempurna ini. Usaha mengorbankan diri dengan segala kegagahan. Sebuah usaha tanpa pamrih untuk—meminjam gagasan John Lloyd (2000) dalam New York Times Magazine—merontokkan kerakusan oligarki politik. Sistem politik kekuasaan yang mengunggulkan monopoli, dominasi, dan represi terhadap publik dan hasrat demokrasi.

Substansi perjuangan ”politik kemanusiaan” pahlawan reformasi semestinya mengalami transformasi fundamental dalam bentuk sistem dan kultur kekuasaan demokratik. Politik dan kekuasaan niscaya melakukan internalisasi atas kemartiran politik para mahasiswa Trisakti dan korban lain. Ini akan jadi basis tumbuhnya konstruksi kekuasaan yang selalu mengutamakan kehidupan rakyat (publik).

”Political-Crashing”
Namun, persoalan sesungguhnya ternyata tidak semudah apa yang terbayangkan dalam benak dan ingatan publik Indonesia. Apa yang dipikirkan rakyat tidak selalu sama seperti apa yang diperhitungkan kekuasaan. 

Tidak terbantahkan betapa politik era Reformasi pada bagian-bagian lain justru tidak memperlihatkan apresiasi tinggi terhadap semangat pengorbanan para mahasiswa yang melahirkan reformasi politik demokratik.

Lihatlah laporan Freedom House (FH) edisi 2010 ini. Ada empat elemen utama yang dinilai FH dalam kehidupan kenegaraan, dengan skor 0 (terburuk) hingga 7 (sempurna). Kita mungkin akan memperdebatkan metode apa yang dipergunakan hingga angka-angka ini mengidentifikasikan prestasi demokrasi di Indonesia. 

Namun, lebih penting bagaimana penilaian seperti ini dipergunakan untuk melesakkan perubahan signifikan demi kebaikan bersama.

Setelah 12 tahun kita menyebut era Reformasi yang menandai kebangkitan politik dan demokrasi, prestasi kita dalam bidang vital kehidupan masih merayap dalam ruang ketidakberdayaan.

Kristalisasi reformasi yang terfokus dalam bidang politik telah meninggalkan ”lubang kelalaian” kekuasaan untuk menyelesaikan perkara kemanusiaan dalam diri para korban politik masa lalu. Keruntuhan politik memuncak dalam bentuk pengentalan egoisme kekuasaan. Fenomena yang terus menguat hari-hari terakhir ini. Ini yang menyebabkan kekuasaan hanya pandai memproduksi ”kemasan” politik yang menyilaukan nurani publik. Selebihnya, terus tercecer dalam urusan-urusan terpenting dalam konteks demokratisasi, keadilan, dan kemanusiaan.

Restorasi
Selanjutnya, FH menyoroti Indonesia sebagai salah satu dari tiga negara yang dianalisis secara khusus dalam Freedom House’s Crossroad Analysis. Meski ada hal positif yang dianggap sebagai pencapaian politik penting, secara keseluruhan dari penilaian yang ada, ditarik kesimpulan mengejutkan bahwa korupsi adalah endemik yang menghancurkan prospek demokrasi di Indonesia (Asia Tenggara). Analisis ini menjustifikasi kenyataan yang sedang dihadapi Indonesia dalam hari-hari muram belakangan ini.

Restorasi politik demokratik adalah persoalan paling mendesak yang harus dikerjakan. Restorasi yang diletakkan di atas refleksi terhadap ”kemartiran” suci para korban politik masa lalu. Kiprah para penguasa saat ini tak dapat dilepaskan dari keseluruhan kisah pengorbanan pahlawan reformasi 12 tahun lalu. Sesudah 12 tahun berlalu, kini, tanpa keseriusan memperbaiki problematik politik di negeri ini, darah para martir demokrasi tak pernah mengering, jiwa mereka terus berteriak menuntut keadilan dan kebenaran.

Max Regus Direktur Parrhesia Institute, Alumnus Pascasarjana Departemen Sosiologi UI

http://cetak.kompas.com/read/2010/05/12/0327555/luka.belum.mengering