Page; 14, OPINI KAMIS, 8 SEPTEMBER 2011, Media Indonesia
Max Regus
Alumnus Pascasarjana Sosiologi Universitas Indonesia dan Parrhesia Institute Jakarta
MEDIA INDONESIA menulis sebuah berita dengan judul ‘Uang Suap Disebut THR untuk Muhaimin’, mengawali kisruh suap paling anyar selepas Lebaran (Jumat, 2/9). Dugaan kejahatan suap-menyuap (korupsi) di Kemenakertrans seolah menjadi halaman terakhir dari buku riwayat kejahatan para koruptor yang (sedang) belum selesai ditulis para penulisnya, entah sampai kapan. Buku itu semakin tebal. Halaman terakhir menutupi halaman sebelumnya. Halaman-halaman sebelumnya pun sudah lenyap dari ingatan publik.
Kesimpulan sementara yangdapat ditarik dari halaman-halaman buku kejahatan korupsi ini ialah orang-orang yang memiliki hubungan dengan berbagai cara dan penampilan dalam pusat kekuasaan selalu memiliki alasan dan kekuatan untuk memformulasikan eksekusi kebijakan politik yang menguntungkan diri dan kelompok mereka. Membuat ‘intensi suap’ sejajar dengan ‘uang THR’ hanya dapat dilakukan orang-orang yang merasa memiliki kekuasaan.
Mereka akan menikmati semacam korupsi impunitas saat semua kekejian terungkap di permukaan dan menjadi perbincangan publik. Selain itu, mereka beranggapan akan menerima segala macam kekebalan hukum. Itu menjadi sebuah ironi yang sangat pahit, sebab puluhan ribu buruh di beberapa tempat harus memperjuangkan THR mereka sebelum Lebaran ketika para elite Kemenakertrans bisa mematok ‘angka THR miliaran rupiah’.
Membangun paradigma kekuasaan dalam kerangka meraup keuntungan ekonomi secara membabibuta memperlihatkan bukti-bukti tidak terbantahkan dari segenap aksi-aksi koruptif di medan kekuasaan. Itu kenyataan yang tidak terbantahkan. Apakah kesediaan Menakertrans Muhaimin Iskandar menghadap ke KPK mampu mengurai kinerja para mafia yang berada di sekitar kursi kekuasaannya?
Sektor publik
Nazaruddin, Partai Demokrat, Kemenakertrans, dan semua kekuatan politik dominan di Indonesia sekarang ini tidak bisa dengan enteng meluputkan diri dari tuduhan melakukan kejahatan politik. Apalagi dengan lekas menganggap kebusukan korupsi tidak menjadi bagian dari urusan partai hanya dengan memecat kader-kader yang sempat ketahuan terlibat dalam skandal politik. Ini harus disadari secara sungguh-sungguh, sebab partai politik tidak hanya memiliki tanggung jawab politik internal, tetapi juga tanggung jawab politik eksternal. Aspek tersebut harus lebih ditonjolkan ketika kekuatan-kekuatan politik berada di level pelaksanaan kebijakan publik dengan banderol anggaran yang tidak pernah sedikit. Angka Rp500 miliar sebagai uang percepatan pembangunan infrastruktur proyek transmigrasi di 19 kabupaten bukanlah jumlah yang tidak banyak. Angka itu pasti menjanjikan keuntungan yang tidak sedikit sehingga harus direbut dengan teknik dan taktik abnormal.
Pendapat Alberto Vannuci, dalam artikel Corruption, Political Parties and Political Protection (2000), menegaskan koneksitas tidak terbantahkan antara kiprah dan kinerja partai politik di ruang politik. Sebagai jalan meraih kekuasaan di segenap institusi politik publik, parpol dan pelaku politik niscaya berurusan dengan kehidupan orang banyak! Mereka tidak pernah sendirian menikmati madu kekuasaan yang memang tersebar di departemen-departemen politik pembangunan.
Lihat saja bagaimana nama Nazaruddin berada di banyak proyek pembangunan. Menyedot dana pembangunan untuk kepentingan sempit kekuatan politik akan merusak kehidupan publik secara fundamental. Macetnya sirkulasi kemakmuran sosial merupakan implikasi paling mencemaskan dari segenap operasi mesin kejahatan korupsi.
Dengan ungkapan yang lebih konkret, kejahatan politik korupsi berdiri sejajar dengan kemiskinan sosial yang terus mencekik publik. Wolfgang Sachs menulis artikel yang bagus dengan judul Development: A Guide to the Ruins (The New Internasionalist, June, 1992) untuk melukiskan akhir tragis pembangunan.
Menurut gagasan tersebut, pembangunan ketika ada dalam genggaman para elite politik kekuasaan yang gampang silau melihat begitu banyak uang bertebaran di sekitar mereka niscaya meniti jalan menuju kerusakan absolut.
Kejahatan politik
Sesuai pendapat RA Johnson dan S Sharma, dalam buku The Struggle Against Corruption: A Comparative Study, political crime (kejahatan politik) merupakan ungkapan yang tepat untuk menggambarkan bagaimana korupsi telah menemukan bentuk paling menakutkan, frekuensi tindakan yang sangat tinggi, dan implikasi yang mematikan. Tiga hal itu telah menjelaskan secara gamblang bahwa korupsi merupakan formula populer kriminalisasi ruang publik.
Operator kejahatan politik cenderung muncul dari kekuatan-kekuatan politik yang dominan. Mereka memegang kendali atas semua jaringan kekuasaan paling strategis. Ini sejajar dengan dua gagasan penting yang dikemukakan Edgardo Buscaglia dan Jan V a n D i k , Controlling Organized Crime and Corruption in the Public Sector (2003).
Pertama, dengan ungkapan the abuse of public power for private gain, korupsi (koruptor) mengunci energi politik untuk kemakmuran sosial di titik ketidakberdayaan. Legitimasi demokratis kekuatan politik untuk melayani rakyat mengalami kerusakan absolut akibat egoisme politik kekuasaan.
Kedua, transnasionalisasi kejahatan politik merupakan puncak akumulasi kegagalan banyak negara yang berada dalam suasana demokrasi transisional untuk menemukan bentuk terbaik dari democratic framework pada semua aspek kehidupan. Barangkali itu dapat menjelaskan bagaimana seorang Nazaruddin dengan mudah menyembunyikan diri dengan bepergian dari satu negara ke negara lain beberapa waktu lalu.
Barbarisme
Tanda-tanda ketidakberdayaan negara dalam mengurus Nazaruddin--sesudah Partai Demokrat merasa tidak memiliki tanggung jawab politik terhadap kadernya itu—akan berpeluang memunculkan rangkaian sikap serupa. Sebab hal ini akan menjadi contoh terbaik yang bisa dimanfaatkan para penjahat politik di lain waktu. Kita tidak tahu apakah dugaan kasus suap di Kemenakertrans yang terungkap sekarang meneladani kasus-kasus busuk yang terjadi sebelumnya. Yang pasti, di ujung dari semua kejahatan ini, demokrasi akan terus memasuki suasana yang semakin buruk.
Hal lain yang tidak bisa dianggap remeh--dengan mengacu pada pandangan dan sikap politik yang diperlihatkan para penguasa sekarang ini—ialah korupsi sudah menemukan titik pijakan untuk menjadi organized political crime. Kejahatan politik sudah terorganisasi! Mereka ada di mana-mana. Pada titik tersebut, apa pun taktik dan strategi yang ditempuh negara dan elemen masyarakat untuk melawan kejahatan politik, merujuk pada pendapat Jeff Huther dan Anwar Shah dalam Anti-Corruption Policies and Programs (2001), mereka mungkin menemui jalan buntu. Bahkan, kejahatan politik terorganisasi akan membelit lembaga-lembaga yang dibentuk dan menyediakan diri sebagai kekuatan antikorupsi.
Sungguh, bangsa ini perlu memikirkan jalan perlawanan radikal terhadap apa yang disebut Bernhard-Henri Levy dalam judul kecil--a stand against the new barbarisme—pada bukunya Left in Dark Times (2009). Memperlakukan kekuasaan yang sifatnya sementara untuk mengakumulasikan profit ekonomi tanpa batas bagi orang-orang lingkaran utama kekuasaan merupakan bentuk barbarisme kekuasaan paling tengik sekarang ini. Inilah akar kejahatan korupsi sekaligus titik paling krusial dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar