Dislokasi Kekuasaan
Rabu, 30 Maret 2011 00:01 WIB
Calon presiden sebagai monopoli rekrutmen politik partai politik atau memberi kemungkinan lain munculnya calon presiden independen yang dibedah Editorial Media Indonesia Capres Independen Suatu Keharusan (25/3), sedemikian krusial tidak hanya berhubungan dengan problematika metode politik dan mekanisme penyelenggaraan demokrasi. Ini melontarkan pertanyaan paling mendasar seputar ekspresi politik setiap warga negara dalam rangka membangun peradaban politik demokratik. Gugatan itu berangkat dari keyakinan politik yang tidak dapat dimatikan dengan segala macam argumentasi--keterbatasan konstitusi dan dasar legal formal yang belum menyediakan ruang perwujudan hak politik yang semakin radikal. Demokrasi bergerak di atas basis yang beragam. Politik tidak bersifat tunggal. Kekuasaan tidak pernah monolitik. Kekuasaan niscaya selalu mengandaikan prinsip-prinsip paling fundamental yang berhubungan dengan tempat publik dalam keseluruhan konstelasi kebijakan politik kekuasaan.
Monopoli
Demokrasi yang bergerak menuju garis yang makin krusial bukan semata ilusi publik. Tidak terbantahkan yang mewujud di kekinian adalah demokrasi yang semakin absurd, sedangkan kejahatan, kekerasan, penindasan menjadi begitu konkret. Pesan-pesan utama demokrasi yang sering membusa di mulut penguasa serentak melenyap tanpa bekas dalam sederet pilihan tindakan politik kekuasaan. Demokrasi sudah meraih bentuk paling menggelikan sekarang ini. Atas nama aspek prosedural, demokrasi sudah meniti jalan bunuh diri konstitusional. Sesuatu yang harus dianggap benar. Publik mesti melihat semua itu sebagai kewajaran. Hal yang seharusnya dipahami begitu saja. Demokrasi sedang mendapati dirinya terkunci di bilik formalisme politik; dengan mekanisme pemangkasan makna dan asas utama keberpihakannya..
Charles M Cameron (2000) dalam buku Veto Bargaining: Presidents and the Politics of Negative Power mengingatkan kecenderungan munculnya penumpukan kekuasaan di tangan segelintir kekuatan politik. Celakanya, keadaan itu dibangun di atas pertukaran kepentingan politik antara kekuatan politik. Menjaga keseimbangan antara investasi politik dan keuntungan yang harus dibagi rata antara kekuatan politik serentak menjebak kekuasaan pada kebekuan dan kebuntuan memperjuangkan kehidupan sosial yang adil. Ini yang paling mencemaskan publik sekarang ini. Setiap kekuatan politik--bahkan tiga tahun waktu tersisa menuju pemilu sigap mengatur langkah meraih kemenangan politik. Sembari mempertahankan garansi konstitusional yang mampu mengamankan kiprah mereka. Pembatasan dan pengungkungan peran politik yang semakin luas di wilayah publik menjadi keniscayaan yang memalukan. Bergerak dari titik keadaan semacam ini dapat dipahami bahwa kekuasaan dengan segera akan bergerak melenceng dari tempat yang semestinya. Kekuasaan bukan saja bergeser dari titik orientasi, melainkan merumuskan fokus perjuangannya sendiri menjauh dari denyut kehidupan publik.
Monopoli
Demokrasi yang bergerak menuju garis yang makin krusial bukan semata ilusi publik. Tidak terbantahkan yang mewujud di kekinian adalah demokrasi yang semakin absurd, sedangkan kejahatan, kekerasan, penindasan menjadi begitu konkret. Pesan-pesan utama demokrasi yang sering membusa di mulut penguasa serentak melenyap tanpa bekas dalam sederet pilihan tindakan politik kekuasaan. Demokrasi sudah meraih bentuk paling menggelikan sekarang ini. Atas nama aspek prosedural, demokrasi sudah meniti jalan bunuh diri konstitusional. Sesuatu yang harus dianggap benar. Publik mesti melihat semua itu sebagai kewajaran. Hal yang seharusnya dipahami begitu saja. Demokrasi sedang mendapati dirinya terkunci di bilik formalisme politik; dengan mekanisme pemangkasan makna dan asas utama keberpihakannya..
Charles M Cameron (2000) dalam buku Veto Bargaining: Presidents and the Politics of Negative Power mengingatkan kecenderungan munculnya penumpukan kekuasaan di tangan segelintir kekuatan politik. Celakanya, keadaan itu dibangun di atas pertukaran kepentingan politik antara kekuatan politik. Menjaga keseimbangan antara investasi politik dan keuntungan yang harus dibagi rata antara kekuatan politik serentak menjebak kekuasaan pada kebekuan dan kebuntuan memperjuangkan kehidupan sosial yang adil. Ini yang paling mencemaskan publik sekarang ini. Setiap kekuatan politik--bahkan tiga tahun waktu tersisa menuju pemilu sigap mengatur langkah meraih kemenangan politik. Sembari mempertahankan garansi konstitusional yang mampu mengamankan kiprah mereka. Pembatasan dan pengungkungan peran politik yang semakin luas di wilayah publik menjadi keniscayaan yang memalukan. Bergerak dari titik keadaan semacam ini dapat dipahami bahwa kekuasaan dengan segera akan bergerak melenceng dari tempat yang semestinya. Kekuasaan bukan saja bergeser dari titik orientasi, melainkan merumuskan fokus perjuangannya sendiri menjauh dari denyut kehidupan publik.
Demokrasi tidak mengenal monopoli politik. Dominasi-subordinasi politik terutama penguasa terhadap rakyat merefleksikan ketercabikan praktik politik dan pilihan metode demokrasi yang timpang. Wacana calon presiden independen yang muncul kembali sekarang ini menegaskan perluasan hasrat politik publik yang bersentuhan dengan demokrasi yang seharusnya menyentuh inti pemihakannya, rakyat (publik). Ini membahasakan substansi pemikiran yang tidak bisa dielakkan bahwa praktik-praktik demokrasi di Indonesia tidak bisa hanya mengacu pada sepenuhnya koridor konstitusi yang mungkin belum sepenuhnya menyerap semangat zaman, tapi terutama juga bersandar pada pergerakkan kesadaran politik rakyat.
Tersekap
Herbert J Gans (2002) menekankan korelasi demokrasi dan partisipasi politik publik. Keadaban demokrasi hanya bisa tumbuh dalam suasana kontrol publik yang semakin cerdas dan konstruktif. Sementara itu, pemerintah memiliki peran sentral mengartikulasikan kebutuhan asasi publik. Peran yang cenderung mengalami pembusukan akibat banyak alasan seperti mafia pajak, korupsi, dan ketidaktegasan penegakan hukum. Pengawalan langsung publik bisa menahan laju kecenderungan penuh bahaya ini.
Herbert J Gans (2002) menekankan korelasi demokrasi dan partisipasi politik publik. Keadaban demokrasi hanya bisa tumbuh dalam suasana kontrol publik yang semakin cerdas dan konstruktif. Sementara itu, pemerintah memiliki peran sentral mengartikulasikan kebutuhan asasi publik. Peran yang cenderung mengalami pembusukan akibat banyak alasan seperti mafia pajak, korupsi, dan ketidaktegasan penegakan hukum. Pengawalan langsung publik bisa menahan laju kecenderungan penuh bahaya ini.
Partisipasi bermakna di pihak publik akan tercipta dengan bantuan basis informasi berkaitan dengan kinerja kekuasaan (pemerintahan). Saluran-saluran informasi publik merupakan jembatan yang menghubungkan demokrasi dan publik. Saluran informasi yang merdeka akan menumbuhkan keadaban demokrasi serentak aktualisasi kepentingan asasi publik di ranah kebijakan politik. Gagasan calon presiden independen adalah informasi politik yang sangat mendidik publik politik. Publik secara perlahan memiliki pengetahuan bahwa keterlibatan paling konkret dalam politik bukan hanya milik sah partai politik. Ini sekaligus membongkar ketersekapan kesadaran politik warga negara terhadap kekurangan informasi politik edukatif.
Democratic Melancholy (2010), demikian Adrian Little dari University of Melbourne memberi judul pada analisis ilmiah seputar demokrasi. Para pembelot sedang mengarak demokrasi menuju arena pembantaian. Penyembelihan! Prinsip-prinsip fundamental demokrasi disembelih para penguasa yang mengunci kebutuhan publik di antara kesenangan politik parsial. Demokrasi sedang dirundung kedukaan mahahebat. Dikhianati. Dibunuh anak-anak sendiri. Tidak kuasa meletakkan dirinya di tempat yang benar dan tepat. Demokrasi menjadi benteng perlindungan para penjahat kemanusiaan. Mereka menggunakan kekuasaan sebagai alat untuk memperkaya diri sendiri sembari membungkam hasrat hidup di ruang publik.
Demokrasi tersekap dalam ketidakberdayaan untuk menyentuh publik yang digerogoti banyak tragika sosial dan ekonomi destruktif. Sebab manakala skandal korupsi bergerak tanpa batas, demikian sinyalemen John Girling dari Australian National University dalam buku Corruption, Capitalism, Democracy (1997), demokrasi niscaya mengalami pembatasan-pembredelan mematikan. Demokrasi tanpa pengawalan publik dengan radikalisasi pemikiran dan gerakan politik bersama akan memudahkan kekuasaan pindah ke lain hati!
Integral-komprehensif
Oleh Max Regus, Direktur Parrhesia Institute Jakarta
Pemikir politik Arend Lijphart (2000), dalam kuliah umum di Netherlands Institute for Advanced Study in the Humanities and Social Sciences, Institute of the Royal Netherlands Academy of Arts and Sciences, mengajukkan pertanyaan penting dalam pemaparan dengan judul Democracy in the Twenty-First CenturyĆ¢€“Can We Be Optimistic? Ini menjadi sebagian dari harapan yang tersisa bersisian dengan kontradiksi politik kekuasaan sekarang ini. Optimisme publik sekarang ini hanya bisa terdongkrak dari ranah kekuasaan (politik) yang tetap memijakkan pendirian di atas fondasi kerakyatan. Di kekinian, Indonesia butuh perubahan tata kelola pemerintahan secara radikal. Demokrasi yang memiliki efek positif untuk kemakmuran rakyat harus diolah secara integral-komprehensif. Tanpa mengabaikan proses penyusunan kebijakan publik, pemerintah harus memiliki fokus yang jelas pada kebutuhan rakyat. Pemerintah harus memahami maksud setiap kebijakan politik untuk kemakmuran rakyat. Artinya, pemerintah harus taat proses sekaligus taat fokus pada kehidupan publik. Ini mengandaikan agen-agen demokrasi (pemerintah-wakil rakyat) yang memiliki disposisi tidak tergoyahkan untuk memperjuangkan kehidupan rakyat. Kita memiliki fokus suci--memakmurkan publik. Namun, kita belum memiliki agen-agen politik yang mengawal setiap proses penyusunan kebijakan publik sepenuhnya untuk kebaikan rakyat. Kekuasaan--yang menyibukkan diri dengan pembagian jatah keuntungan politik--memuaskan ambisi para konco politik, menggiring para penguasa terlepas dari jalur demokrasi. Menyempal dari persendian peradaban politik demokratik. Kekuasaan yang tidak berada pada lokus yang semestinya! Gagasan tentang calon presiden independen bisa dibaca sebagai koreksi frontal terhadap fenomena ini.
Oleh Max Regus, Direktur Parrhesia Institute Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar